$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Modus NUPTK, Pengawas Kemenag Diduga Pungli

Oknum Pengawas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, H. Mansyur diduga kuat melakukan praktek pungutan liar (pungli) terhadap salah seorang guru yang mengurusu NUPTK.

Oknum Pengawas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, H. Mansyur diduga kuat melakukan praktek pungutan liar (pungli) terhadap salah seorang guru yang mengurusu NUPTK. Modusnya, korban diminta uang Rp.600 ribu dengan iming-iming akan memperjuangkan NUPTK hingga berhasil. Namun, NUPTK yang dijanjikan tak kunjung dipenuhi, uang sempat dikantongi tapi dikembalikan karena tercium LSM dan Wartawan.

Ilustrasi Pungutan Liar
“Uang Rp.600 ribu sempat masuk kantong oknum pengawas pada Instansi bermoral tersebut, tapi dikembalikan lantaran korban menceritakan dugaan pungutan itu pada kami,” kata DPC LSM Kipang, NTB, Budiman, Ms kepada Koran Stabilitas Senin (26/01) kemarin.

Mendengar cerita korban, Pegiat LSM itu melakukan klarifikasi dengan pengawas itu, hasilnya yang bersangkutan mengakui menerima uang korban. Setelah klarifikasi, uang korban langsung dikembalikan. Namun katanya, meski sudah dikembalikan tapi praktek yang melanggar aturan telah terjadi.”Meski sudah dikembalikan, tapi tidak menghilangkan tindakan kejahatan oknum tersebut,” ujarnya.

Ia menilai, perbuatan oknum pengawas yang pernah menjabat Kepsek MAN 3 Bima dan Kasi Mapenda mencoreng citra Kemenag. Karenanya, ia meminta Kepala Kemenag Kabupaten agar segera mengambil sikap. Bila perlu, berikan sanksi tegas terhadap oknum pengawas dimaksud. Sehingga, ada efek jerah bagi pelaku lain yang hendak melakukan perbuatan serupa.

”Kemenag harus menindak tegas oknum itu, apalagi jauh sebelumnya Instansi itu pernah berurusan dengan hukum atas kasus dugaan korupsi, jangan sampai kasus ini kembali diproses secara hukum. Karena, diduga bukan hanya satu korban yang mengumpulkan uang ratusan ribu untuk urus NUPTK, tapi lebih,” tegasnya.

Sementara, H.Masyur yang hendak dikonfirmasi guna perimbangan berita tidak berhasil dijumpai. Didatangi Senin (26/01) di Kantornya tetap juga tidak berhasil. Menurut salah seorang pegawai setempat, yang bersangkutan belum masuk Kantor. ”Beliau belum masuk kantor,” aku pegawai tersebut. (KS-09)

COMMENTS

BLOGGER
Nama

Featured,1693,Hukum Kriminal,2229,Kesehatan,402,Korupsi,777,Olahraga,239,Opini,136,Pemerintahan,1705,Pendidikan,851,Politik,1297,Sosial Ekonomi,2789,
ltr
item
Koran Stabilitas: Modus NUPTK, Pengawas Kemenag Diduga Pungli
Modus NUPTK, Pengawas Kemenag Diduga Pungli
Oknum Pengawas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, H. Mansyur diduga kuat melakukan praktek pungutan liar (pungli) terhadap salah seorang guru yang mengurusu NUPTK.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcDIN0o8zsY01k8gbI2VdW_EkRKDTPFOowEplBC2rU5Zho63MMf1pxal4rhjjdo5pYqhk8Wra3hXu8G359Vss1lpMQ3L4JxNrokFdfDxW_SwzWsHBkIhHELyVlZWt8GndPkAlIgjeP_WH4/s1600/Lahan_Korupsi_Dikpora.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcDIN0o8zsY01k8gbI2VdW_EkRKDTPFOowEplBC2rU5Zho63MMf1pxal4rhjjdo5pYqhk8Wra3hXu8G359Vss1lpMQ3L4JxNrokFdfDxW_SwzWsHBkIhHELyVlZWt8GndPkAlIgjeP_WH4/s72-c/Lahan_Korupsi_Dikpora.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/modus-nuptk-pengawas-kemenag-diduga.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/modus-nuptk-pengawas-kemenag-diduga.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy