Oknum Pengawas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, H. Mansyur diduga kuat melakukan praktek pungutan liar (pungli) terhadap salah seorang guru yang mengurusu NUPTK.
Oknum Pengawas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, H. Mansyur diduga kuat melakukan praktek pungutan liar (pungli) terhadap salah seorang guru yang mengurusu NUPTK. Modusnya, korban diminta uang Rp.600 ribu dengan iming-iming akan memperjuangkan NUPTK hingga berhasil. Namun, NUPTK yang dijanjikan tak kunjung dipenuhi, uang sempat dikantongi tapi dikembalikan karena tercium LSM dan Wartawan.
“Uang Rp.600 ribu sempat masuk kantong oknum pengawas pada Instansi bermoral tersebut, tapi dikembalikan lantaran korban menceritakan dugaan pungutan itu pada kami,” kata DPC LSM Kipang, NTB, Budiman, Ms kepada Koran Stabilitas Senin (26/01) kemarin.
Mendengar cerita korban, Pegiat LSM itu melakukan klarifikasi dengan pengawas itu, hasilnya yang bersangkutan mengakui menerima uang korban. Setelah klarifikasi, uang korban langsung dikembalikan. Namun katanya, meski sudah dikembalikan tapi praktek yang melanggar aturan telah terjadi.”Meski sudah dikembalikan, tapi tidak menghilangkan tindakan kejahatan oknum tersebut,” ujarnya.
Ia menilai, perbuatan oknum pengawas yang pernah menjabat Kepsek MAN 3 Bima dan Kasi Mapenda mencoreng citra Kemenag. Karenanya, ia meminta Kepala Kemenag Kabupaten agar segera mengambil sikap. Bila perlu, berikan sanksi tegas terhadap oknum pengawas dimaksud. Sehingga, ada efek jerah bagi pelaku lain yang hendak melakukan perbuatan serupa.
”Kemenag harus menindak tegas oknum itu, apalagi jauh sebelumnya Instansi itu pernah berurusan dengan hukum atas kasus dugaan korupsi, jangan sampai kasus ini kembali diproses secara hukum. Karena, diduga bukan hanya satu korban yang mengumpulkan uang ratusan ribu untuk urus NUPTK, tapi lebih,” tegasnya.
Sementara, H.Masyur yang hendak dikonfirmasi guna perimbangan berita tidak berhasil dijumpai. Didatangi Senin (26/01) di Kantornya tetap juga tidak berhasil. Menurut salah seorang pegawai setempat, yang bersangkutan belum masuk Kantor. ”Beliau belum masuk kantor,” aku pegawai tersebut. (KS-09)
![]() |
Ilustrasi Pungutan Liar |
Mendengar cerita korban, Pegiat LSM itu melakukan klarifikasi dengan pengawas itu, hasilnya yang bersangkutan mengakui menerima uang korban. Setelah klarifikasi, uang korban langsung dikembalikan. Namun katanya, meski sudah dikembalikan tapi praktek yang melanggar aturan telah terjadi.”Meski sudah dikembalikan, tapi tidak menghilangkan tindakan kejahatan oknum tersebut,” ujarnya.
Ia menilai, perbuatan oknum pengawas yang pernah menjabat Kepsek MAN 3 Bima dan Kasi Mapenda mencoreng citra Kemenag. Karenanya, ia meminta Kepala Kemenag Kabupaten agar segera mengambil sikap. Bila perlu, berikan sanksi tegas terhadap oknum pengawas dimaksud. Sehingga, ada efek jerah bagi pelaku lain yang hendak melakukan perbuatan serupa.
”Kemenag harus menindak tegas oknum itu, apalagi jauh sebelumnya Instansi itu pernah berurusan dengan hukum atas kasus dugaan korupsi, jangan sampai kasus ini kembali diproses secara hukum. Karena, diduga bukan hanya satu korban yang mengumpulkan uang ratusan ribu untuk urus NUPTK, tapi lebih,” tegasnya.
Sementara, H.Masyur yang hendak dikonfirmasi guna perimbangan berita tidak berhasil dijumpai. Didatangi Senin (26/01) di Kantornya tetap juga tidak berhasil. Menurut salah seorang pegawai setempat, yang bersangkutan belum masuk Kantor. ”Beliau belum masuk kantor,” aku pegawai tersebut. (KS-09)
COMMENTS