$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

API Kembali Tagih Janji Kapolres

Ketua API Bima, Sudirman mendesak Kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut. Bagaimana tidak, ada satu hal yang sangat riskan yang tengah terjadi. SPDP Nukrah telah dikirim.

Soal Kasus Nukrah dan Nggempo

Meski Kepolisian telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, soal kasus dugaan Penganiayaan yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah, S. Sos, tetapi belum juga kunjung diproses. Akibat prosesnya terkesan lamban, Aliansi Pejuang Integritas (API) kembali menagih janji Kapolres Bima Kota untuk segera menyelesaikan kasus itu.

Ketua API Bima, Sudirman mendesak Kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut. Bagaimana tidak, ada satu hal yang sangat riskan yang tengah terjadi. SPDP Nukrah telah dikirim. Namun proses penyidikan sama sekali tidak berjalan alias mandek. Kemungkinan besar, hal itu yang menjadi penghambat sehingga berkas Nukrah belum diterima Kejari Raba Bima."Penyidik harus serius dong, jangan biarkan kasus itu berlarut-larut seperti ini,"ujarnya Sabtu (7/2).

Ia mengaku, telah mengetahui informasi mengenai pengakuan Kejari Bima, bahwa berkas penyidikan terhadap politisi partai Demokrat belum juga dikirim oleh penyidik Kepolisian. Padahal, janji Kapolres Bima Kota yang ditemui di kantornya beberapa waktu lalu, akan segera menuntaskan kasus ini."Kami tagih janji itu,”ungkapnya.

Padahal, dalam kasus itu Nukrah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Rekomendasi dari Gubernur NTB untuk memroses Nukrah pun telah dikantongi Kepolisian."Lalu pertanyaanya, apa lagi yang polisi tunggu dan sampai kapan kasus ini bergantung di bangku penyidik kepolisian,"tanyanya.

Tidak saja kasus Nukrah yang harus diselesaikan oleh Kepoliosian. Mengenai kasus Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima Ir. Nggempo yang telah menganiaya aktivis Forum Aktivis Taman Ria Bima (FATBI) semestinya segera dituntaskan."Massa Nggempo yang sudah diperiksa sebagai tersangka, dibiarkan lepas begitu saja,”sorotnya.

Bukannya kasus Nggempo telah selesai? Tofan mengakui memang telah selesai tetapi secara personal dengan Delian Lubis. "Bagaimana dengan saya yang juga sebagai korban, sejak kapan Nggempo berbicara soal Damai," ujarnya.

Urusan perdamaian Lubis dengan Nggempo kata dia, bukan berarti kasus ini harus terhenti ditengah jalan. Pasalnya, ia yang juga sebagai korban tindakan pidana kekerasan juga meminta kepolisian untuk segera menyeret Nggempo."Penyidik jangan diam saja dong, kasus Nggempo adalah pidana Murni. Artinya kasus itu sudah jelas tindak pidananya. Sekali lagi, kami minta kasus itu segera diselesaikan,"desaknya.

Hingga berita ini ditulis, Kapolres Bima Kota AKBP. Andi Syahri, S. Ik SH M. Hum belum berhasil ditemui untuk mengkonfirmasi terkait janjinya ke aktifis API soal kasus dimaksud. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: API Kembali Tagih Janji Kapolres
API Kembali Tagih Janji Kapolres
Ketua API Bima, Sudirman mendesak Kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut. Bagaimana tidak, ada satu hal yang sangat riskan yang tengah terjadi. SPDP Nukrah telah dikirim.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/02/api-kembali-tagih-janji-kapolres.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/02/api-kembali-tagih-janji-kapolres.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy