Kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum PNS Dinas Kehutan (Dishut) Kabupaten Bima berinisial AY (40) rupanya belum ada tindaklanjut Pemerintah Kabupaten Bima.
Kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum PNS Dinas Kehutan (Dishut) Kabupaten Bima berinisial AY (40) rupanya belum ada tindaklanjut Pemerintah Kabupaten Bima. Tindakan tegas belum dilakukan lantaran belum ada laporan dari korban. Demikan ungkap Kabag Hukum Setda Pemkab Bima, Rahmatullah, SH di depan ruang kerja Bupati Bima, Sabtu (7/2).
Katanya, seandainya ada bukti tindakan selingkuh yang dilakukan AY terhadap MA Isti ZA Warga Kelurahan Paruga itu dilaporkan secara langsung ke pihaknya, tentu akan diambil tindkan tegas sesuai dengan perbuatannya."Tapi, sampai hari ini belum ada laporan dari korban,”jelasnya.
Kalau memang sudah dilaporkan ke aparat Kepolisian, apakah pihak Pemkab Bima tidak menidaklanjutinya? Rahmatullah mengaku, kalau sudah dilaporkan ke aparat, tentunya itu urusan dengan tindakannya melawan hukum."Kalau di Pemerintahan, ya akan ditindak sesuai dengan kode etik sorang PNS,”ungkapnya.
Tidak berbicara banyak, Rahmatullah menyarankan urusan ini, sebaiknya juga ditanyakan kepada Badan kepegawaian Daerah (BKD). Pihak BKD juga memiliki wewenang untuk urusan moral PNS."Coba Tanya BKD,"sarannya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, selama dua tahun, ZA menaruh curiga terhadap perubahan sikap istrinya, SM (26) ternyata benar. Lalu, melihat dengan mata kepala sendiri jika istrinya telah berselingkuh dengan seorang oknum PNS, AY (40). Kini, istrinya pun telah kabur dari rumah bersama AY, PNS di Dinas Kehutanan Kabupaten Bima. Mereka selingkuh, Istrinya dibawa kabur oleh AY sejak beberapa waktu yang lalu.
Ia menceritakan, pada Senin (26/1) Tahun 2015 sekitar pukul 15.30 Wita, ia didatangi temannya, Mukhtar yang memberitahu istrinya berada di Kos–kosan Kelurahan Melayu. Saat itu juga, ia bersama Mukhtar berangkat menuju Kos-kosan dimaksud. Saat tiba disana, ia tanya ke salah satu penghuni Kos, dijawab tidak tahu. Setelah itu ia malah melihat Istrinya bersama AY berada di dalam satu kamar kos. (KS-05)
Katanya, seandainya ada bukti tindakan selingkuh yang dilakukan AY terhadap MA Isti ZA Warga Kelurahan Paruga itu dilaporkan secara langsung ke pihaknya, tentu akan diambil tindkan tegas sesuai dengan perbuatannya."Tapi, sampai hari ini belum ada laporan dari korban,”jelasnya.
Kalau memang sudah dilaporkan ke aparat Kepolisian, apakah pihak Pemkab Bima tidak menidaklanjutinya? Rahmatullah mengaku, kalau sudah dilaporkan ke aparat, tentunya itu urusan dengan tindakannya melawan hukum."Kalau di Pemerintahan, ya akan ditindak sesuai dengan kode etik sorang PNS,”ungkapnya.
Tidak berbicara banyak, Rahmatullah menyarankan urusan ini, sebaiknya juga ditanyakan kepada Badan kepegawaian Daerah (BKD). Pihak BKD juga memiliki wewenang untuk urusan moral PNS."Coba Tanya BKD,"sarannya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, selama dua tahun, ZA menaruh curiga terhadap perubahan sikap istrinya, SM (26) ternyata benar. Lalu, melihat dengan mata kepala sendiri jika istrinya telah berselingkuh dengan seorang oknum PNS, AY (40). Kini, istrinya pun telah kabur dari rumah bersama AY, PNS di Dinas Kehutanan Kabupaten Bima. Mereka selingkuh, Istrinya dibawa kabur oleh AY sejak beberapa waktu yang lalu.
Ia menceritakan, pada Senin (26/1) Tahun 2015 sekitar pukul 15.30 Wita, ia didatangi temannya, Mukhtar yang memberitahu istrinya berada di Kos–kosan Kelurahan Melayu. Saat itu juga, ia bersama Mukhtar berangkat menuju Kos-kosan dimaksud. Saat tiba disana, ia tanya ke salah satu penghuni Kos, dijawab tidak tahu. Setelah itu ia malah melihat Istrinya bersama AY berada di dalam satu kamar kos. (KS-05)
COMMENTS