Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB akan melalui melakukan audit terhadap kasus pengadaan tanah yang melibatkan tersangka Mantan Asisten I Pemkot Bima
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB akan melalui melakukan audit terhadap kasus pengadaan tanah yang melibatkan tersangka Mantan Asisten I Pemkot Bima, Syahrullah, SH MH, Senin (13/4) (hari ini, red). Audit dilakukan setelah beberapa waktu lalu mantan Asisten I Setda Kota Bima H. Syahrullah, SH MH diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 20,7 Are dengan nilai anggaran Rp. 657 juta di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima.
Kepala Dishukominfo Kota Bima, H. Syahrullah, SH MH
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse dan Kriminal, IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, Tim audit BPKP NTB mulai hari ini akan melakukan pemeriksaan kasus pengadaan tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Tim juga, telah tiba di Kota Bima sejak Sabtu (11/4) kemarin untuk lakukan audit."Mereka sudah tiba dan siap lakukan audit terhadap dugaan kerugian negara pengadaan tanah di Kelurahan Penaraga seluas 20,7 Are itu," ungkapnya, Minggu (12/4) saat dihubungi melalui telepon seluler.
Tim audit BPKP itu lanjutnya, akan mulai melakukan audit dengan meninjau lokasi tanah dan mengumpulkan bahan pemeriksaannya. Setelah itu, BPKP akan melakukan audit dan menghitung jumlah kerugian negara. "Dari hasil pemeriksaan kami, kasus tanah ini dibeli karena tidak sesui NJOP," ujarnya.
Pihaknya menduga dalam pengadaan tanah itu kerugian negara ditaksir mencapai puluhan juta. Tapi, kepastian kerugian itu tergantung temuan BPKP nanti setelah melakukan audit."Kita tunggu saja hasil audit BPKP,’’duganya.
Proses audit kasus pengadaan tanah ini katanya, akan dilakukan dalam waktu satu pekan kedepan. Selain kasus tanah ini, ada beberapa kasus lain yang juga diaudit. Tetapi ini masih belum diberitakan. Ia berjanji dan mempunyai keyakinan untuk memberantas korupsi di Bima ini hingga tuntas. Jika tidak, maka akan banyak intervensi dan godaan dari luar."Disini banyak godaan. Tetapi saya menjalankan tugas ini dengan ibadah,’’katanya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, kasus pengadaan tanah seluas 22,7 are menggunakan APBD tahun 2014 itu, Penyidik telah menetapkan satu tersangka. Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota menetapkan mantan Asisten I Pemekot Bima H. Syahrullah, SH MH. Setelah dua kali siperiksa sebagai tersangka dalam kasus sugaan korupsi itu, kasus inipun diaudit oleh BPKP. (KS-05)
Kepala Dishukominfo Kota Bima, H. Syahrullah, SH MH
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse dan Kriminal, IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, Tim audit BPKP NTB mulai hari ini akan melakukan pemeriksaan kasus pengadaan tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Tim juga, telah tiba di Kota Bima sejak Sabtu (11/4) kemarin untuk lakukan audit."Mereka sudah tiba dan siap lakukan audit terhadap dugaan kerugian negara pengadaan tanah di Kelurahan Penaraga seluas 20,7 Are itu," ungkapnya, Minggu (12/4) saat dihubungi melalui telepon seluler.
Tim audit BPKP itu lanjutnya, akan mulai melakukan audit dengan meninjau lokasi tanah dan mengumpulkan bahan pemeriksaannya. Setelah itu, BPKP akan melakukan audit dan menghitung jumlah kerugian negara. "Dari hasil pemeriksaan kami, kasus tanah ini dibeli karena tidak sesui NJOP," ujarnya.
Pihaknya menduga dalam pengadaan tanah itu kerugian negara ditaksir mencapai puluhan juta. Tapi, kepastian kerugian itu tergantung temuan BPKP nanti setelah melakukan audit."Kita tunggu saja hasil audit BPKP,’’duganya.
Proses audit kasus pengadaan tanah ini katanya, akan dilakukan dalam waktu satu pekan kedepan. Selain kasus tanah ini, ada beberapa kasus lain yang juga diaudit. Tetapi ini masih belum diberitakan. Ia berjanji dan mempunyai keyakinan untuk memberantas korupsi di Bima ini hingga tuntas. Jika tidak, maka akan banyak intervensi dan godaan dari luar."Disini banyak godaan. Tetapi saya menjalankan tugas ini dengan ibadah,’’katanya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, kasus pengadaan tanah seluas 22,7 are menggunakan APBD tahun 2014 itu, Penyidik telah menetapkan satu tersangka. Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota menetapkan mantan Asisten I Pemekot Bima H. Syahrullah, SH MH. Setelah dua kali siperiksa sebagai tersangka dalam kasus sugaan korupsi itu, kasus inipun diaudit oleh BPKP. (KS-05)
COMMENTS