Pasalnya, Dikti sudah menegur lembaga hingga dua kali, dengan alasan dosen dikampus itu menumpuk dan terlalu banyak dibandingkan jumlah mahasiswa.
Kota Bima, KS.- Pada edisi sebelumnya, diberitakan puluhan dosen dikeluarkan oleh lembaga STKIP Bima dan para dosen tersebut mengklaim pemecatan secara sepihak oleh Yayasan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (Y-IKIP) Bima dinilai tidak manusia. Namun hal itu dibantah keras oleh Puket III STKIP Bima Herman, M.Pd, bahwasanya ucapan terimakasih itu merupakan penyampaikan yang santun yang diberikan oleh lembaga. Pasalnya, Dikti sudah menegur lembaga hingga dua kali, dengan alasan dosen dikampus itu menumpuk dan terlalu banyak dibandingkan jumlah mahasiswa.
Puket III STKIP Bima Herman, M.Pd mengatakan, teman-teman (Dosen, red) diberhentikan tersebut tidak usah berkoar-koar diluar sana. Akan tetapi, perlu di ingat lembaga ini yang sudah membesarkan, mendidik hingga memberikan kesejahteraaan bagi teman-teman dosen. “Kampus ini seharusnya dianggap sebagai ibu bagi teman-teman, karena disini anda mengabdi dan mendapatkan kesejahteraan yang layak. Jadi jangan mengklaim surat ucapan terimakasih itu, merupakan sikap lembaga yang tidak manusia. Pada intinya, pernyataan yang dilontarkan teman-teman pada media sangat keliru,” ujarnya pada wartawan saat diwawancarai dihalaman kampus setempat Sabtu (2/4).
Lanjutnya, puluhan dosen yan diberhentikan itu, bukan dikeluarkan oleh lembaga saja. Akan tetapi pihak lembaga diingatkan pihak Dikti lebih dari sekali agar rasio dosen disesuaikan dengan jumlah mahasiswa.
Dalam aturan Dikti, Mata pelajaran Ilmu Pendidikan Alam (MIPA) satu orang dosen mengajar untuk 30 orang mahasiswa, sedangkan pada Program Studi (Prodi) Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Sosilogi dan Bimbingan Konseling (BK) satu orang dosen mengajar untuk 35 orang mahasiswa. “Alhamdulilah kini dosen di STKIP Bima 2016 sekarang hanya 104 orang saja, sebelumnya mencapai 200 san orang, namun dengan terbitnya aturan Dikti. Dosen disini dikurangi,” katanya.
Pada intinya, dalam aturan Dikti tersebut seorang PNS tidak boleh merangkap menjadi dosen. Sementara bagi non PNS maupun pensiunan PNS bisa jadi dosen, yang penting bersedia membuat surat pernyataan dan mau mengabdi tanpa pamrih.
Dikesempatan itu pula, Herman mantan Kepala Perpustakaan meluruskan pemberitaan pada edisi sebelumnya. Terkait Nomor Induk Dosen Negara (NIDN) seperti yang disampaikan sumber, akan tetapi yang benar adalah Nomor Induk Dosen Nasional bukan negara. (KS - 05)
Puket III STKIP Bima Herman, M.Pd mengatakan, teman-teman (Dosen, red) diberhentikan tersebut tidak usah berkoar-koar diluar sana. Akan tetapi, perlu di ingat lembaga ini yang sudah membesarkan, mendidik hingga memberikan kesejahteraaan bagi teman-teman dosen. “Kampus ini seharusnya dianggap sebagai ibu bagi teman-teman, karena disini anda mengabdi dan mendapatkan kesejahteraan yang layak. Jadi jangan mengklaim surat ucapan terimakasih itu, merupakan sikap lembaga yang tidak manusia. Pada intinya, pernyataan yang dilontarkan teman-teman pada media sangat keliru,” ujarnya pada wartawan saat diwawancarai dihalaman kampus setempat Sabtu (2/4).
Lanjutnya, puluhan dosen yan diberhentikan itu, bukan dikeluarkan oleh lembaga saja. Akan tetapi pihak lembaga diingatkan pihak Dikti lebih dari sekali agar rasio dosen disesuaikan dengan jumlah mahasiswa.
Dalam aturan Dikti, Mata pelajaran Ilmu Pendidikan Alam (MIPA) satu orang dosen mengajar untuk 30 orang mahasiswa, sedangkan pada Program Studi (Prodi) Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Sosilogi dan Bimbingan Konseling (BK) satu orang dosen mengajar untuk 35 orang mahasiswa. “Alhamdulilah kini dosen di STKIP Bima 2016 sekarang hanya 104 orang saja, sebelumnya mencapai 200 san orang, namun dengan terbitnya aturan Dikti. Dosen disini dikurangi,” katanya.
Pada intinya, dalam aturan Dikti tersebut seorang PNS tidak boleh merangkap menjadi dosen. Sementara bagi non PNS maupun pensiunan PNS bisa jadi dosen, yang penting bersedia membuat surat pernyataan dan mau mengabdi tanpa pamrih.
Dikesempatan itu pula, Herman mantan Kepala Perpustakaan meluruskan pemberitaan pada edisi sebelumnya. Terkait Nomor Induk Dosen Negara (NIDN) seperti yang disampaikan sumber, akan tetapi yang benar adalah Nomor Induk Dosen Nasional bukan negara. (KS - 05)
COMMENTS